Wednesday, December 2, 2009

Prita Mulyasari Masih Terjerat Hukuman, Waspada Blogger

Penderitaan Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional ternyata belum berakhir. Berdasarkan berita yang dirilis detik.com (02/12/2009), Prita diwajibkan membayar 204 juta rupiah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memperkuat putusan perdata Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan RS Omni International terhadap Prita Mulyasari.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan ganti rugi yang harus dibayar adalah 300 juta rupiah atas email yang dikirimkan Prita kepada teman-temannya yang dianggap mencemarkan nama baik RS Omni International. Mungkin penilaian saya subjektif tetapi menurut saya Prita Mulyasari adalah korban ketidak adilan. Di mata saya yang awam, email yang ditulisnya hanyalah sebuah keluhan atas ketidak puasan yang beliau alami dan berusaha berbagi dengan teman-temannya.

Jika memang ini kenyataan, maka kita patut waspada dengan setiap kata yang terlontar baik secara lisan maupun tulisan termasuk lewat blog. Bukankah dengan keadaan ini terjadi pengungkungan terhadap hak bicara dan hak berpendapat yang merupakan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang didengung-dengungkan di negeri ini, ataukah HAM memang hanya dijadikan semboyan dan jargon politik yang nyaring bunyinya pada saat kampanye? Ah, jangan mengkritik. Jangan sampai dipenjara juga atau bayar denda ratusan juta seperti Mbak Prita.

No comments:

Post a Comment