Wednesday, March 31, 2010

MK Batalkan UU BHP, Angin Segar untuk Pendidikan

Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang berlaku sejak tahun 2002 dan mengundang pro dan kontra di masyarakat akhirnya resmi dicabut pada hari ini (31/03/2010). UU BHP dianggap mempersulit hak warga negara dalam memperoleh pendidikan yang seharusnya dijamin oleh negara. Selain itu UU BHP dinilai pro-kapitalis dan bertentangan dengan hakikat pendidikan dalam memanusiakan manusia.

Uji materi UU BHP dimohonkan oleh Assosiasi Badan Penyelengaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI), Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI) dan Yayasan-yayasan lainnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memberikan 5 alasan pencabutan UU BHP.
  1. UU BHP mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain.
  2. UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai kesamaan yang sama.
  3. Pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN
    yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan.
  4. UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan
    kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
  5. Prinsip nirlaba tak hanya bisa diterapkan dalam BHP tapi juga dalam bentuk
    badan hukum lainnya.
 Semoga dengan dicabutnya UU BHP oleh MK bisa menjadikan wajah pendidikan Indonesia ke depan semakin baik.

Sunday, March 28, 2010

Ganti Template Lagi

Setelah bertahun-tahun tidak pernah ganti template untuk blog ini, akhirnya saya putuskan untuk ganti template lagi. Penyebabnya karena sebuah alasan klasik dan berlindung dibalik kata JENUH. Alasan paling mendasar adalah karena memang terjadi sedikit error pada template lama, mungkin karena memang template lama.

Sekedar informasi bahwa template sebelumnya adalah migrasi dari template versi klasik menjadi versi XML yang disumbangkan oleh Kang Rohman. Jadi bisa dibayangkan bahwa template yang sebelumnya memang sudah uzur karena telah saya pakai sejak pertama kali template blogger bermigrasi dari versi klasik ke versi XML. Kapan ya versi XML muncul? Saya sudah lupa.

Atas nama kenangan sebagaimana memang blog ini penuh kenangan, dan agar tidak lupa dengan template sebelumnya maka saya tampilkan sedikit potongan gambarnya.
Semoga ke depan lebih baik dan semangat nge-BLOG tetap terpelihara.

Saturday, March 27, 2010

Several Programs for Free From Credit Problems

If you have a credit problem and you still don’t get any solution to free from this problem, you can start to find your solution on OvationCredit.Com. Concerning with the fact that more and more people are involved on credit problem, this site offers you with several useful programs to free from credit problem.

In this case, they use credit repair program with two main focus programs which are the essential and essential plus. But it doesn’t mean that you only get those two programs but there are several additional programs for you. Even in your difficulty you can help each other and in the end you can smile together with them. They are available with several credit problems such as lately payment, bankruptcy, inquiry, and many more.

Before it is too late you should consider taking fix credit program that suitable with you. For that reason, it is necessary for you to consult your problem with the expert first. Then, you can decide which program that suitable to fix your problem especially about credit repair problem. Usually, they will fix the error first before handling the main problem. For your information, you need to do 4 simple requirements before using one of the programs there. All the processes will be done online.